Sejarah Kabupaten Indragiri
Hulu telah
dimulai sejak Kerajaan Indragiri, hingga berlanjut sebelum zaman
penjajahan Belanda, sebelum kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan Republik
Indonesia. Secara umum, berikut ini beberapa penjelasan mengenai sejarah
Kabupaten Indragiri Hulu
Ada beberapa priode pemerintahan yang dilalui semenjak dari awal terbentuknya kabupaten indragiri hulu.
1. Periode sebelum tahun 1945
Ada beberapa priode pemerintahan yang dilalui semenjak dari awal terbentuknya kabupaten indragiri hulu.
1. Periode sebelum tahun 1945
- Zaman sebelum penjajahan kolonial belanda
Zaman sebelum VOC Pemerintahan
kolonial belanda datang dan memerintah di indonesia daerah Indragiri Hulu dan
Teluk Kuantan merupakan Kerajaan. Kerajaan Indragiri diperintah oleh Raja atau
Sultan yang berkedudukan di Pekan Tua yang terletak sekitar 75 Km sebelah timur
kota rengat. Raja pertamanya adalah Raja Kocik Mambang alias Raja Melayu 1 yang
memerintah dari tahun 1298 sampai tahun 1337 dan raja terakhir yang memerintah
adalah Tengku Muhammad dengan gelar Sultan Muhammad Syeh.
Wilayah Kerajaan Indragiri pada
waktu itu meliputi Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu
sekarang, kecuali Kecamatan Cerenti, Kuantan Hilir, Kuantan Tengah, Kuantan
Mudik yang merupakan bagian dari Kerajaan Kuantan sedangkan Kuantan Singingi
pada waktu itu termasuk wilayah I Kerajaan Siak.
- Zaman Pemerintahaan Kolonial Belanda
Setelah VOC pada waktu itu daerah
ini dikuasai oleh pemerintah Belanda dengan nama Afdeling Indragiri yang pernah
diperintah oleh seorang Afdeling yang terdiri dari :
- Order Afdeling/ District Rengat
- Order Afdeling/ District Tembilahan
- Order Afdeling/ District Teluk Kuantan
Order Afdeling ini dipakai oleh seorang District Hoofd. Masing-masing District dibagi dalah 4 Order District Hoofd atau disebut AMIR dalam wilayah kerajaan Indragiri. Karena luasnya wilayah dan sulitnya komunikasi serta untuk memperlancar roda pemerintahahn daerah maka sultan mengangkar beberapa AMIR yang sekarang Camat yaitu :
- Amir yang berkedudukan di Kelayanguntuk Order District Pasir Penyu
- Amir yang berkedudukan di Rengat untuk Order District Rengat
- Amir yang berkedudukan di sungai salak untuk Order District Tempuling
- Amir yan berkedudukan di Tembilahan
- Amir yang berkedudukan di Kateman.
- Order Afdeling/ District Rengat
- Order Afdeling/ District Tembilahan
- Order Afdeling/ District Teluk Kuantan
Order Afdeling ini dipakai oleh seorang District Hoofd. Masing-masing District dibagi dalah 4 Order District Hoofd atau disebut AMIR dalam wilayah kerajaan Indragiri. Karena luasnya wilayah dan sulitnya komunikasi serta untuk memperlancar roda pemerintahahn daerah maka sultan mengangkar beberapa AMIR yang sekarang Camat yaitu :
- Amir yang berkedudukan di Kelayanguntuk Order District Pasir Penyu
- Amir yang berkedudukan di Rengat untuk Order District Rengat
- Amir yang berkedudukan di sungai salak untuk Order District Tempuling
- Amir yan berkedudukan di Tembilahan
- Amir yang berkedudukan di Kateman.
Khusus untuk daerah Rantau Kuantan
dimana daerah ini tidak berada dibawah kekuasaan Sultan Indragiri. Daerah ini
diperintah oleh seorang citroleor yang berkedudukan di Teluk Kuantan dan
Kuantan merupakan daerah otonom sendiri yan disebut dengan Kuantan Distriction,
skerajaan yang hanya berkuasa memegang urusan adat, agama, pengadilan kecil dan
urusan rakyat.
- Zaman Pemerintahan Jepang
Dengan kemenangan jepang dalam
perang Asia Timur Raya dan didudukinya Indonesia dan beralih kekeuasaan Jepang.
Dengan Indragiri pada waktu itu berada dibawah fasis Jepang, Pengauasaannya
pada waktu itu disebut Bunshiho (bupati) dan dibantu oleh Gusaibu (Fatih)
karena perpindahan Indragiri seakan-akan tidak ada lagi.
2. Periode sesudah tahun 1945
- Periode Tahun 1945-1965
Dengan diproklamasikan kemerdekaan
Indonesia tangal 17 Agustus 1945 maka didaerah-daerah dibentuk pula
lembaga Ketata Negaraan yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan bersifat :
- Penyerahan wewenang sepenuhnya baik yang menyangkut
kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan.
- Pelimpahan wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahaan pusat
kepada aparat daerah.
- Mengikutsertakan Organisasi pemerintah daerah untuk melaksanakan
urusan pemerintah Daerah membantu pelaksanaan urusan pemerintah
pusat.
- Penyerahan wewenang sepenuhnya baik yang menyangkut
kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan.
- Pelimpahan wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahaan pusat
kepada aparat daerah.
- Mengikutsertakan Organisasi pemerintah daerah untuk melaksanakan
urusan pemerintah Daerah membantu pelaksanaan urusan pemerintah
pusat.
Berdasarkan undang-undang nomor 10
tahun 1948 dibentuk Kabupate Indragiri yang termasuk didalam provinsi Sumatra
Tengah dengan surat keputusan Gubernur Militer Sumatra Tengah pada
tanggal 9 November 1948 nomor 10/GM/T.49, kemudian dengan undang-undang nomor 4
tahun 1952 dan undang-undang nomor 12 tahun 1956 dibentuk daerah Otonom dalam
Provinsi Sumatra Tengah termasuk Kabupaten Indragiri. Kabupaten Indragiri pada
waktu itu terdiri dari 4 Kewedanaan, 17 Kecamatan yaitu Kewedanaan Indragiri
Hilir Selatan, Indragiri Hulu Utara, Indragiri Hulu dan Kewedanaan Kuantan
Singingi. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 1963 status
kewedaan dihapus bersama dengan penghapusan empat kewedaan dalam Kabupaten
Indragiri.
0 komentar:
Posting Komentar